Dibagi 5 Zona, KPU Maros Lantik PPS dengan Protokol COVID-19

Senin, 15 Juni 2020 - 20:44 WIB
KPU Maros saat melakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melanjutkan tahapan Pilkada Maros. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros resmi melantik 309 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang tersebar di 103 desa dan Kelurahan, Senin, (15/06/2020).

Anggota PPS yang dilantik sebanyak 3 orang perdesa/kelurahan nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tingkatan Desa/kelurahan.



Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Simulasi KPU Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Pelaksanaan pelantikan pun dilakukan dengan standar protokol kesehatan, dan dilaksanakan dengan melakukan pembagian menjadi 5 zona, dan 5 komioner bertanggung jawab terhadap 1 zona, setiap zona terdiri dari beberapa kecamatan dan para komisioner menghadiri penatikan di zona masing-masing secara bergantian.

"Rencana awal sebelum COVID-19 ini kita akan lantik serentak di kabupaten, tapi karena ada wabah maka sempat ditunda beberapa bulan. Sekarang sudah ada PKPU tahapan Pilkada, maka kita laksanakan pelantikan dengan stadar protokol kesehatan, yakni kita lima komisioner membagi tugas menghadiri 14 kecamatan untuk melantik para PPS tersebut," ungkap komisioner KPU Maros, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syaharuddin saat ditemui wartawan.

Standar protokol kesehatan yang dimaksud antara lain adalah mengatur jarak, pemeriksaan suhu tubuh, dan penggunaan masker.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!