Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 189 Kg dan 38.000 Ekstasi Jaringan Internasional

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:56 WIB
Dua orang pelaku yang di amankan polisi berinisial MY sebagai tekong dan Mr ABK. Saat ini polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang haram tersebut.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional sebanyak 189 Kg sabu di dua TKP berbeda.

Lokasi pertama di mobil, dan kedua di dalam rumah. "Dua tersangka diamankan dan sedang memburu satu tersangka lainnya," katanya di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Polda Aceh Perketat Pengawasan di Check Point Perbatasan dengan Sumut

Dua tersangka yang diamankan di Mapolda Aceh bakal dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau paling berat hukuman mati.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!