Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 189 Kg dan 38.000 Ekstasi Jaringan Internasional

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:56 WIB
loading...
Polda Aceh Gagalkan...
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu 189 Kg dan 38.000 butir pil ekstasi jaringan internasional. Foto/iNews TV/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Polda Aceh kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 189 Kg dan 38.000 butir pil ekstasi jaringan internasional. Narkotika ini diselundupkan melalui jalur laut di kabupaten Aceh Utara. Polisi turut mengamankan dua tersangka dan juga sedang memburu satu pelaku lainnya.

Ditresnarkoba bersama Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional ini di dua lokasi berbeda kawasan Desa Tanjong Dalam, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada 28 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Pengiriman 101 Kg Narkoba Dibongkar Polda Aceh, 1 Pengedar Tewas Ditembak

Lima karung diamankan di dalam mobil pikap, dan lima karung sabu lainnya bersama satu tas berisi 38.000 butir ekstasi disita di dalam rumah pelaku. Polisi juga menangkap dua orang tersangka sebagai kurir yang menerima upah Rp20 juta.

Dua orang pelaku yang di amankan polisi berinisial MY sebagai tekong dan Mr ABK. Saat ini polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang haram tersebut.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional sebanyak 189 Kg sabu di dua TKP berbeda.

Lokasi pertama di mobil, dan kedua di dalam rumah. "Dua tersangka diamankan dan sedang memburu satu tersangka lainnya," katanya di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Polda Aceh Perketat Pengawasan di Check Point Perbatasan dengan Sumut



Dua tersangka yang diamankan di Mapolda Aceh bakal dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau paling berat hukuman mati.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
Polisi Bongkar Laboratorium...
Polisi Bongkar Laboratorium Ekstasi dan Happy Water di Apartemen Cipinang
Kapolda Aceh Kawal Penyaluran...
Kapolda Aceh Kawal Penyaluran Bantuan Bencana Banjir Rp100,9 Miliar, Pastikan Tepat Sasaran dan Kondusif
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Momen Jaksa Penuntut...
Momen Jaksa Penuntut Kasus ABK Fandi Minta Maaf, Ungkap Sudah Dijatuhi Sanksi Jamwas
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Rekomendasi
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved