Asyik Pesta Narkoba, 2 Pemuda Pemilik Senpira Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Maret 2022 - 03:24 WIB
Sementara itu, tersangka Pran mengaku diminta oleh seseorang memperbaiki senpi lalu dititipkan kepada Oman. "Sudah 10 hari senpira itu dititipkan ke saya minta diperbaiki, lalu aku titip ke Oman minta dijual," katanya. Baca juga:

2 Pemuda di Palembang Mati Kutu Tertangkap Jual Beli Senjata Api Rakitan


Sedangkan tersangka Oman mengaku telah memegang senpi tersebut sudah tiga bulan terakhir. "Mau saya dijual Rp3 juta belum laku, belum juga aku bayar, " katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!