Ratusan Warga Blitar Mulai Berburu Surat Sehat Bebas Covid-19
Senin, 15 Juni 2020 - 19:36 WIB
BLITAR - Sejak pandemi COVID-19 hingga 12 Juni 2020, sebanyak 310 warga Kabupaten Blitar telah mengurus surat pernyataan sehat bebas COVID-19.
"Dari jumlah itu, 155 pemohon di antaranya dilakukan pada Mei," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Sebagian besar permohonan surat bebas COVID-19 yang diajukan hendak digunakan bepergian ke luar kota. Mayoritas untuk syarat kembali bekerja. (Baca juga: Jual Surat Perjalanan Dinas dan Bebas COVID-19 Palsu, Dua Warga Pontianak di Penjara )
Menurut Krisna Yekti, sebanyak 310 pemohon telah mengantongi keinginannya. Surat sehat dikeluarkan setelah pemohon menjalani rapid test dan swab test COVID-19 dan dinyatakan sehat. "Dasar surat sehat hasil rapid test dan swab test," ujar Krisna Yekti.
Untuk pelaksanaanya, kata Krisna Yekti, dilakukan di rumah sakit. Swab test hanya bisa dilakukan di rumah sakit tertentu. Sedangkan rapid test bisa dilakukan di rumah sakit mana saja.
Krisna Yekti tidak menyarankan rapid test untuk kepentingan bekerja atau bepergian dilakukan di Puskesmas. "Sebab rapid test di puskesmas hanya untuk mereka yang berkontak erat dengan pasien PDP (Pasien dalam Pengawasan) maupun positif COVIDd-19," kata dia.
Sementara sesuai laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar pada 14 Juni, jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) mencapai 966 orang. Rinciannya, selesai dipantau 14 hari sebanyak 905, ODP proses pemantauan 35, ODP meninggal dunia 21 dan pasien rawat inap 5 orang.
Sedangkan jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) 57 orang, dengan perincian selesai dipantau 31 orang, meninggal dunia 20 orang dan selesai dirawat 6 orang. Jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 13 orang, yakni perinciannya diobservasi tiga orang, sembuh 7 orang dan meninggal dunia tiga orang.
"Dari jumlah itu, 155 pemohon di antaranya dilakukan pada Mei," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Sebagian besar permohonan surat bebas COVID-19 yang diajukan hendak digunakan bepergian ke luar kota. Mayoritas untuk syarat kembali bekerja. (Baca juga: Jual Surat Perjalanan Dinas dan Bebas COVID-19 Palsu, Dua Warga Pontianak di Penjara )
Menurut Krisna Yekti, sebanyak 310 pemohon telah mengantongi keinginannya. Surat sehat dikeluarkan setelah pemohon menjalani rapid test dan swab test COVID-19 dan dinyatakan sehat. "Dasar surat sehat hasil rapid test dan swab test," ujar Krisna Yekti.
Untuk pelaksanaanya, kata Krisna Yekti, dilakukan di rumah sakit. Swab test hanya bisa dilakukan di rumah sakit tertentu. Sedangkan rapid test bisa dilakukan di rumah sakit mana saja.
Krisna Yekti tidak menyarankan rapid test untuk kepentingan bekerja atau bepergian dilakukan di Puskesmas. "Sebab rapid test di puskesmas hanya untuk mereka yang berkontak erat dengan pasien PDP (Pasien dalam Pengawasan) maupun positif COVIDd-19," kata dia.
Sementara sesuai laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar pada 14 Juni, jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) mencapai 966 orang. Rinciannya, selesai dipantau 14 hari sebanyak 905, ODP proses pemantauan 35, ODP meninggal dunia 21 dan pasien rawat inap 5 orang.
Sedangkan jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) 57 orang, dengan perincian selesai dipantau 31 orang, meninggal dunia 20 orang dan selesai dirawat 6 orang. Jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 13 orang, yakni perinciannya diobservasi tiga orang, sembuh 7 orang dan meninggal dunia tiga orang.
(nth)
tulis komentar anda