Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu

Senin, 07 Maret 2022 - 17:44 WIB
Pihak Pengadilan Negeri Enrekang, melalui Panitera Abdul Kadir menyatakan, hasil persidangan memenangkan penggugat atas lahan 4.000 meter persegi, yang kini ditinggali tergugat di Desa Bubun Lamba.

Baca juga:Polisi Amankan 23 Warga Wadas yang Diduga Anarkis dan Membawa Sajam

"Ada tujuh kavlingan dengan tujuh pemilik, hanya dalam lahan itu cuma ada lima bangunan rumah. Ini sudah kelar hasil keputusan sidang dimenangkan oleh penggugat atas nama Saddia," ujarnya.

Pengacara tergugat, Ida Hamidah bersama warga menolak eksekusi lahan karena tidak jelasnya ukuran lahan yang akan dieksekusi.

"Hasil persidangan tidak disebutkan ukuran luas lahan yang akan dieksekusi , kenapa penggugat menyebut 4.000 meter persegi. Tidak jelas ukurannya," ucap Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!