Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Kota Tangerang Masuk Zona Kuning

Sabtu, 05 Maret 2022 - 10:38 WIB


“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinass Dukcapil masuk dalam zona hijau. Sedangkan Dinas Pendidikan masuk dalam zona merah. Jadi digabungkan lah nilai ketiganya rata-ratanya menjadi zona kuning,” ungkapnya.

Dedi menuturkan, berdasarkan penilaian ini Kota Tangerang berada diurutan keempat se-Provinsi Banten. “Peringkat keempat se-Provinsi Banten. Banten ini kan ada delapan yang dinilai, empat kota dan empat kabupaten, sama provinsi,” tuturnya.

Untuk mendapatkan nilai baik, ada standarisasi dasar yang harus dilakukan OPD tersebut.“Jadi OPD itu harus memampangkan ketersediaan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!