Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Kota Tangerang Masuk Zona Kuning
Sabtu, 05 Maret 2022 - 10:38 WIB
Ombudsman Perwakilan Banten menilai pelayanan publik Pemkot Tangerang masuk dalam kategori sedang atau zona kuning. Foto/Ilutrasi/darihari.wordpress
JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Banten menilai pelayanan publik Pemkot Tangerang masuk dalam kategori sedang atau zona kuning. Pelayanan publik di Kota Tangerang berada diurutan keempat dari delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedi Irsan mengatakan, dari hasil survei dan penilaian yang berdasarkan UU No 25 Tahun 2009, pelayanan publik Pemkot Tangerang berada di zona kuning.“Penilaian kepatuhan, survei kepatuhan, terhadap UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang masuk ke dalam zona kuning,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (5/3/2022).
Menurut Dedi, Pemkot Tangerang memiliki nilai rata-rata di antara 51-80,99 untuk tingkat kepatuhan sedang.“Kota Tangerang itu secara keseluruhan nilainya 74 koma sekian, masuk dalam zona kuning. Jadi yang dinilai itu ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD),” ujarnya.
Tiga OPD yang dinilaiyakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Pendidikan. Baca: 4 Perumahan Elite di Cipondoh, Nomor 3 Klaster Nama-nama Kota di Dunia
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedi Irsan mengatakan, dari hasil survei dan penilaian yang berdasarkan UU No 25 Tahun 2009, pelayanan publik Pemkot Tangerang berada di zona kuning.“Penilaian kepatuhan, survei kepatuhan, terhadap UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang masuk ke dalam zona kuning,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (5/3/2022).
Menurut Dedi, Pemkot Tangerang memiliki nilai rata-rata di antara 51-80,99 untuk tingkat kepatuhan sedang.“Kota Tangerang itu secara keseluruhan nilainya 74 koma sekian, masuk dalam zona kuning. Jadi yang dinilai itu ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD),” ujarnya.
Tiga OPD yang dinilaiyakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Pendidikan. Baca: 4 Perumahan Elite di Cipondoh, Nomor 3 Klaster Nama-nama Kota di Dunia
Lihat Juga :