Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Kota Tangerang Masuk Zona Kuning

Sabtu, 05 Maret 2022 - 10:38 WIB
loading...
Ombudsman Nilai Pelayanan...
Ombudsman Perwakilan Banten menilai pelayanan publik Pemkot Tangerang masuk dalam kategori sedang atau zona kuning. Foto/Ilutrasi/darihari.wordpress
A A A
JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Banten menilai pelayanan publik Pemkot Tangerang masuk dalam kategori sedang atau zona kuning. Pelayanan publik di Kota Tangerang berada diurutan keempat dari delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedi Irsan mengatakan, dari hasil survei dan penilaian yang berdasarkan UU No 25 Tahun 2009, pelayanan publik Pemkot Tangerang berada di zona kuning.“Penilaian kepatuhan, survei kepatuhan, terhadap UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang masuk ke dalam zona kuning,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (5/3/2022).

Menurut Dedi, Pemkot Tangerang memiliki nilai rata-rata di antara 51-80,99 untuk tingkat kepatuhan sedang.“Kota Tangerang itu secara keseluruhan nilainya 74 koma sekian, masuk dalam zona kuning. Jadi yang dinilai itu ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD),” ujarnya.

Tiga OPD yang dinilaiyakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Pendidikan. Baca: 4 Perumahan Elite di Cipondoh, Nomor 3 Klaster Nama-nama Kota di Dunia

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinass Dukcapil masuk dalam zona hijau. Sedangkan Dinas Pendidikan masuk dalam zona merah. Jadi digabungkan lah nilai ketiganya rata-ratanya menjadi zona kuning,” ungkapnya.

Dedi menuturkan, berdasarkan penilaian ini Kota Tangerang berada diurutan keempat se-Provinsi Banten. “Peringkat keempat se-Provinsi Banten. Banten ini kan ada delapan yang dinilai, empat kota dan empat kabupaten, sama provinsi,” tuturnya.

Untuk mendapatkan nilai baik, ada standarisasi dasar yang harus dilakukan OPD tersebut.“Jadi OPD itu harus memampangkan ketersediaan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Rekomendasi
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved