4 Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:50 WIB
Dari tangan tersangka RF, petugas berhasil menyita sabu sebanyak 120 gram. Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil ditangkap dua pelaku berinisial NO (30) dan AW (35) di penginapan Harmoni Tanjung Balai Karimun.

Dari tangan NO dan AW, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 901,6 gram. "Kita lakukan pengembangan penyelidikan lagi, dan berhasil ditangkap satu pelaku di Kota Batam, berinisial BH (37) di wilayah Batu Besar, Kota Batam," bebernya.

Baca juga: Mubazir! Menara Pemantau Senilai Rp34 Miliar di Bengkulu Bakal Dirobohkan

Keempat pelaku dibawa ke Kantor BNNP Kepri, untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Empat pelaku pemilik sabu tersebut terancam hukuman mati. "Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!