4 Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:50 WIB
loading...
4 Tersangka Pemilik...
Para tersangka saat menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu di BNNP Kepri, Jumat (4/3/2022). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Empat tersangka pengedar sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Empat tersangka pemilik 1 Kg sabu ini, diringkus di Tanjung Balai Karimun, dan Kota Batam.

Baca juga: Kendalikan Peredaran 18,5 Kg Sabu, Wanita Ini Diburu Polresta Denpasar

Barang bukti yang berhasil disita dari empat tersangka pengedar sabu tersebut, akhirnya dimusnahkan oleh petugas BNNP Kepri, dan hanya disisakan sebanyak 96,40 gram untuk uji laboratorium serta pembuktian perkara di persidangan.



Kasi Berantas BNNP Kepri, AKP Tamsir menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/2/2022) yang lalu. Di mana tersangka berinisial RF (33) ditangkap di wilayah Tanjung Balai Karimun. "Kami menangkap tersangka RF di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun," ujar Tamsir, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Tegal Gempar! Wanita Dibunuh di Sawah Tanpa Baju, Payudara dan Alat Kelaminnya Dimutilasi

Dari tangan tersangka RF, petugas berhasil menyita sabu sebanyak 120 gram. Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil ditangkap dua pelaku berinisial NO (30) dan AW (35) di penginapan Harmoni Tanjung Balai Karimun.

Dari tangan NO dan AW, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 901,6 gram. "Kita lakukan pengembangan penyelidikan lagi, dan berhasil ditangkap satu pelaku di Kota Batam, berinisial BH (37) di wilayah Batu Besar, Kota Batam," bebernya.

Baca juga: Mubazir! Menara Pemantau Senilai Rp34 Miliar di Bengkulu Bakal Dirobohkan

Keempat pelaku dibawa ke Kantor BNNP Kepri, untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Empat pelaku pemilik sabu tersebut terancam hukuman mati. "Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved