4 Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati
Jum'at, 04 Maret 2022 - 14:50 WIB
Para tersangka saat menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu di BNNP Kepri, Jumat (4/3/2022). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Empat tersangka pengedar sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Empat tersangka pemilik 1 Kg sabu ini, diringkus di Tanjung Balai Karimun, dan Kota Batam.
Baca juga: Kendalikan Peredaran 18,5 Kg Sabu, Wanita Ini Diburu Polresta Denpasar
Barang bukti yang berhasil disita dari empat tersangka pengedar sabu tersebut, akhirnya dimusnahkan oleh petugas BNNP Kepri, dan hanya disisakan sebanyak 96,40 gram untuk uji laboratorium serta pembuktian perkara di persidangan.
Kasi Berantas BNNP Kepri, AKP Tamsir menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/2/2022) yang lalu. Di mana tersangka berinisial RF (33) ditangkap di wilayah Tanjung Balai Karimun. "Kami menangkap tersangka RF di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun," ujar Tamsir, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Tegal Gempar! Wanita Dibunuh di Sawah Tanpa Baju, Payudara dan Alat Kelaminnya Dimutilasi
Baca juga: Kendalikan Peredaran 18,5 Kg Sabu, Wanita Ini Diburu Polresta Denpasar
Barang bukti yang berhasil disita dari empat tersangka pengedar sabu tersebut, akhirnya dimusnahkan oleh petugas BNNP Kepri, dan hanya disisakan sebanyak 96,40 gram untuk uji laboratorium serta pembuktian perkara di persidangan.
Kasi Berantas BNNP Kepri, AKP Tamsir menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (13/2/2022) yang lalu. Di mana tersangka berinisial RF (33) ditangkap di wilayah Tanjung Balai Karimun. "Kami menangkap tersangka RF di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun," ujar Tamsir, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Tegal Gempar! Wanita Dibunuh di Sawah Tanpa Baju, Payudara dan Alat Kelaminnya Dimutilasi