Warga Kajang Minta PT LS Kembalikan 11 Hektare Tanah Adat

Kamis, 03 Maret 2022 - 16:01 WIB
"Sementara izin HGU dari PT Lonsum untuk menguasai tanah adat kajang akan berakhir di bulan Desember 2023 mendatang," katanya.

Sebelumnya, pada tahun 1968 Perda melakukan perpanjangan izin hak guna, HGU hingga tahun 1998 lalu, dalam surat sertivikat hgu tersebut tercatat penguasaan tanah adat di empat kecamatan seluas 5.784,46 hektare saja, namun nyatanya PT London Sumatera hingga kini diduga sudah merampas tanah adat Kajang hingga kurang lebih 11 ribu hektare. Baca: Sadis! Calon Kades di Madura Dibunuh di Depan Anak Istrinya.

"Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2015, masyarakat adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan mengembangkan dan mengendalikan atas dasar kepemilikan turun temurun masyarakat adat," pungkasnya.

Baca Juga: Viral! Gara-gara Kalah Pilkades Musala di Probolinggo Dibongkar Warga.

Masyarakat adat Kajang kini berharap agar presiden Jokowi memberikan perhatian khusus agar tanah adat milik masyarakat Kajang bisa kembali dimiliki.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!