Mengaku Anak Kandung Mantan Arsenum Panglima TNI, AB dan BC Perlu Dites DNA

Senin, 15 Juni 2020 - 13:21 WIB
Tes DNA. (Foto/Ilustrasi/Dok)
BANTEN - Keluarga mantan Asisten Perencanaan Umum (Arsenum) Panglima TNI, Marsekal Muda (Marsda) Teddy Rusdi meminta Bareskrim melakukan tes DNA terhadap AB dan BC yang mengklaim sebagai anak kandung Teddy Rusdi.

“Sudah kami sampaikan kembali kepada kepada penyidik permintaan tes DNA,” kata Lifa Malahanum, selaku kuasa hukum keluarga Teddy Rusdi di Banten dalam keterangan tertulisnya Senin, (15/6/2020). (BACA JUGA: Spesifikasi Pesawat Tempur Bae Hwak 209 TNI AU yang Jatuh di Riau)

Lifa menambahkan, Teddy meninggal dunia pada 31 Mei 2018, ia juga pernah menjadi orang kepercayaan Jenderal L.B. Moerdani sewaktu menjabat sebagai Panglima ABRI.

Pasca meninggal Teddy meninggalkan warisan triliunan rupiah, berupa aset perusahaan, tanah dan beberapa rumah mewah di kawasan elit Pondok Indah dan sejumlah simpanan di beberapa bank di luar negeri.

Lifa menuturkan, sebagian warisan Teddy Rusdi tersebut kini beralih ke tangan AB dsn BC berupa saham di sejumlah perusahaan. Peralihan warisan terjadi berdasarkan kewarisan yang menyebutkan AB dan BC sebagai anak kandung Teddy Rusdi.



Keduanya mengklaim sebagai anak dari pernikahan kedua Teddy dari seorang wanita bernama SS. Padahal sambung Lifa, menurut keterangan keluarga besar Teddy, ia tidak pernah menikah setelah bercerai dari istri pertama.

“Dari istri pertama Herry Sajekti, Teddy sudah menikah selama 35 tahun dan tidak dikaruniai anak. Keduanya bercerai, pada Mei 1999,” ujar Lifa.

Sebelum Teddy Rusdi dan Herry Sajekti bercerai, muncul orang ketiga bernama SS ke dalam kehidupan Teddy Rusdi, dengan membawa seorang anak bernama AB. Setelah itu Sri melahirkan anak kedua bernama BC yang juga diklaim sebagai anak kandung Teddy Rusdi. Ia menduga Sri telah memalsukan sejumlah dokumen. (BACA JUGA: Pakar Epidemiologi Sebut Banyak Daerah Belum Aman untuk Dibuka)

“Karena diduga bersekongkol membuat surat palsu itulah, Sri, Andrew dan Brandon dilaporkan ke Mabes Polri (Nomor LP/B/1626/XII/2018/Bareskrim).

Belakangan penyidik memang sudah meningkatkan laporan polisi menjadi penyidikan, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/185.4a/X/2019/Dittipidum Tanggal 30 Oktober 2019,” jelas Lifa.

“Perkara pemalsuan dokumen ini sangat simpel pembuktiannya bila penyidik segera melakukan tes DNA terhadap AB dan BC. Tanpa tes DNA pun pihak keluarga tahu Teddy Rusdi tidak pernah punya anak dari manapun. Tes DNA akan menjawab semuanya dan memberi kepastian hukum,” tambah Lifa.

Saat ini perkara dugaan pemalsuan dokumen ini ditangani penyidik Unit IV Subdit II Dittpidum Bareskrim dengan Kanit AKBP Andik Puji Santoso.
(vit)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More