Selama di Penjara, Mantan Wali Kota Kendari Banyak Belajar dan Membaca
Selasa, 01 Maret 2022 - 13:42 WIB
Mantan Wali Kota Kendari bebas dari penjara. Foto: Mukhtar/SINDOnews
KENDARI - Dua mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) bebas dari penjara. Keduanya selesai menjalani masa hukuman 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari. Sementara putranya yang juga mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra keluar dari Rutan Kelas IIB Kolaka.
Asrun mengatakan, dengan bebasnya mereka diharapkan menjadi pelajaran hidup dikemudian hari. Asrun juga kagum dengan ratusan simpatisan yang telah menanti kedatangan keduanya.
Baca juga: Disambut Istri, Mantan Wali Kota Kendari Asrun Bebas dari Penjara
Mantan Wali Kota Kendari dua periode Asrun keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari. Sementara putranya yang juga mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra keluar dari Rutan Kelas IIB Kolaka.
Asrun mengatakan, dengan bebasnya mereka diharapkan menjadi pelajaran hidup dikemudian hari. Asrun juga kagum dengan ratusan simpatisan yang telah menanti kedatangan keduanya.
Baca juga: Disambut Istri, Mantan Wali Kota Kendari Asrun Bebas dari Penjara
Lihat Juga :