Anak Bawah Umur Tertangkap Basah Edarkan Sabu di OKU

Senin, 28 Februari 2022 - 18:52 WIB
Pada saat akan bertransaksi, lanjut Kapolres, petugas yang menyamar langsung menemui tersangka dan tersangka langsung menyerahkan bungkusan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 0,55 gram dari dalam kotak rokok.

"Saat tersangka menyerahkan barang bukti sabu itu, petugas langsung memegang tangannya, sehingga tersangka tak dapat berkutik di hadapan polisi yang menyamar dengan mengenakan pakaian preman," lanjutnya.

Atas penangkapan tersebut, Polisi menerapkan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!