Nyopet di Pasar Impres untuk Beli Ganja, Edi Batak Akhirnya Ditangkap

Senin, 28 Februari 2022 - 12:12 WIB
Edi Batak akhirnya ditangkap. Foto: Istimewa
LUBUKLINGGAU - Makin tua makin jadi. Mungkin itu perumpaan yang tepat bagi Liston Sitorus alias Edi Batak, kakek 59 tahun, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Bangkalan Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Edi Batak akhirnya ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau usai melakukan tindak pidana pencopetan di Pasar Impres Lubuk Linggau. Ironisnya, duit hasil mencopet digunakan untuk beli ganja.



Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakan, Edi Batak mencopet Hutari Syakira Nazahro (18), warga Dusun IV Desa Muara Rupit, di Pasar Impres Lubuk Linggau.

Baca juga: Operasi Pasar Murah Bandung Barat Jadi Sarang Copet, Ini Reaksi Satpol PP

"Modusnya tersangka mengikuti korban yang sedang berjalan di TKP bersama ibunya. Kemudian tersangka membuka resleting tas ransel milik korban dan mengambil dompet kulitnya," katanya, Senin (28/2/2022).

Dijelaskan dia, kejadian itu berlangsung di depan toko Jaya Seluler. Korban baru sadar menjadi korban copet setelah melihat tas ransel miliknya dalam keadaan terbuka dan dompet kulit berisi uang Rp6.150.000 sudah tidak ada lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!