Polemik Toa Masjid, Begini Pernyataan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh

Minggu, 27 Februari 2022 - 15:26 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Faisal Ali. Foto: iNewsTV/Syukri Syarifuddin
ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh , Tengku Faisal Ali meminta masyarakat di seluruh Aceh tidak perlu mengikuti aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait pengeras suara (toa) di tempat ibadah.

Pernyataan itu menyusul polemik pengeras suara yang dikeluarkan Kemenag melalui SE Menag yang menuai pro kontra karena menganalogikan suara azdan dengan gonggongan anjing.



Tengku Faisal mengatakan, agar masyarakat tidak menghiraukan aturan pengeras suara yang ada di masjid, musallah dan daya.

"Jangan dihiraukan aturan SE, karena masyarakat Aceh telah terbiasa dengan suara adzan dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya dengan suara yang telah diatur sesuai kearifan lokal," katanya.



Pihaknya juga meminta tidak perlu mempermasalahkan hal tersebut, apalagi sampai adanya masyarakat yang terpecah belah dengan adanya aturan SE yang dikeluarkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas.



"Apalagi di Aceh tidak pernah terjadi masalah atau kendala dengan alat pengeras suara saat kegiatan keagamaan hingga sejauh ini," ungkapnya.

Faisal Ali juga menyikapi tamsilan atau analogi yang diberikan Menteri Agama dengan suara gonggongan anjing. "Perumpamaan itu kurang tepat, apalagi masalah yang sedang dibahas adalah dalam kontes keagamaan," tandas Ketua MPU Aceh ini.
(nic)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More