Polemik Toa Masjid, Begini Pernyataan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
Minggu, 27 Februari 2022 - 15:26 WIB
"Jangan dihiraukan aturan SE, karena masyarakat Aceh telah terbiasa dengan suara adzan dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya dengan suara yang telah diatur sesuai kearifan lokal," katanya.
Pihaknya juga meminta tidak perlu mempermasalahkan hal tersebut, apalagi sampai adanya masyarakat yang terpecah belah dengan adanya aturan SE yang dikeluarkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas.
Baca juga: Soal SE Menag, KNPI: Bukan Melarang Adzan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
"Apalagi di Aceh tidak pernah terjadi masalah atau kendala dengan alat pengeras suara saat kegiatan keagamaan hingga sejauh ini," ungkapnya.
Faisal Ali juga menyikapi tamsilan atau analogi yang diberikan Menteri Agama dengan suara gonggongan anjing. "Perumpamaan itu kurang tepat, apalagi masalah yang sedang dibahas adalah dalam kontes keagamaan," tandas Ketua MPU Aceh ini.
Pihaknya juga meminta tidak perlu mempermasalahkan hal tersebut, apalagi sampai adanya masyarakat yang terpecah belah dengan adanya aturan SE yang dikeluarkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas.
Baca juga: Soal SE Menag, KNPI: Bukan Melarang Adzan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
"Apalagi di Aceh tidak pernah terjadi masalah atau kendala dengan alat pengeras suara saat kegiatan keagamaan hingga sejauh ini," ungkapnya.
Faisal Ali juga menyikapi tamsilan atau analogi yang diberikan Menteri Agama dengan suara gonggongan anjing. "Perumpamaan itu kurang tepat, apalagi masalah yang sedang dibahas adalah dalam kontes keagamaan," tandas Ketua MPU Aceh ini.
(nic)
Lihat Juga :