Fakta Baru, Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Dibunuh Kakak Kandung
Minggu, 27 Februari 2022 - 08:24 WIB
Tanpa kesulitan, polisi berhasil menangkap pelaku di pondok tempatnya bekerja. Kepada polisi, pelaku mengakui sebagai pembunuh korban dengan cara dibacok dari belakang menggunakan parang saat korban berjalan ke tempat saudaranya.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa karung dan tali bekas membungkus korban telah diamankan.
"KIta akan kembangkan terus. Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa karung dan tali bekas membungkus korban telah diamankan.
"KIta akan kembangkan terus. Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
(msd)
Lihat Juga :