8 Kali Beraksi, Residivis Jambret Tewas dengan Luka Tembak di Dada Kiri

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:46 WIB
"Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur menembak tepat di dada kiri pelaku. Saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan," katanya, kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Dilanjutkan dia, pelaku MDA merupakan residivis kasus yang sama. Dia sudah delapan kali melakukan aksi jambret.

"Sementara kedua pelaku lainnya, yakni Hendra dan Hadji sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polrestabes Medan dan dikenal Pasal 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!