Jual Velg Motor Korban di Medsos, Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk

Sabtu, 26 Februari 2022 - 04:06 WIB
"Tersangka menjual hasil kejahatan di media sosial sebulan setelah kejadian, dia menjual velg motornya agar tidak ketahuan bahwa itu spare part dari sepeda motor milik korban," sambung Imron.

Anggotanya kemudian mendatangi penjual velg tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar sepeda motor tersebut milik korban. Setelah adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.

Tersangka akhirnya bisa ditangkap, pelaku pertama bernama Resa Resmana diamankan di daerah Cimindi, Kota Cimahi. Sementara satu pelaku lainnya bernama Tonas Nendi masih buron.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!