Pemicu Baku Tembak antara Polisi dan Laskar FPI versi Pengacara Terdakwa

Jum'at, 25 Februari 2022 - 18:42 WIB
"Kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan menjambak Briptu Fikri, dapat dipastikan peristiwa ini tidak terjadi," ujarnya saat membakan pledoi.

Henry melanjutkan, sebelum aksi baku tembak terjadi polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial, bawah pada Senin 7 Desember 2020 massa Habib Rizieq Shiba berencana menggeruduk, memutihkan, dan mengepung gedung Polda Metro Jaya, serta berencana melakukan aksi anarkis.

Hal itu juga tercantum dalam surat dakwaan dari JPU, dimana disebutkan Polda Metro Jaya selaku penanggung jawab ketertiban kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya, melakukan langkah-langkah tertutup demi menjamin perlindungan masyarakat.

"Dalam langkah antisipsi anggota FPI yang mengancam ketertiban masyarakat, dalam hal ini Subdit Resmob (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) melakakukan tugasnya demi perlindungan masyarakat. Anggota kepolisian telah mendapatkan perlakuan berupa tindakan kekerasan yang mana juga diuraikan JPU dalam surat dakwaannya," tuturnya.

Baca juga: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!