Kenal di Facebook Janji Mau Dinikahi, Pria di Serang Malah Bawa Kabur Motor Janda

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:24 WIB
Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di tempat tongkrongannya di Simpang Lampu Merah Kebon Jahe, Kota Serang, pada Minggu 20 Februari 2022.

"Polisi menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku dirumah kerabatnya," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurangan penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!