Sekwan DPRD Sumsel Ungkap Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dibahas di Komisi III

Jum'at, 25 Februari 2022 - 06:19 WIB
"Saat laporan pertanggungjawaban di DPRD juga disampaikan secara umum. Di mana yang disampaikan yakni tentang semua dana hibah. Jadi tidak detail soal dana hibah Masjid Raya Sriwijaya saja," ucapnya.

Ramadhan menjelaskan, kemudian terkait Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dibahas di Badan Legislasi DPRD Sumsel. Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tanah Munjul

"Selain itu, ada juga pembentukan Pansus I lalu diparipurnakan. Terkait Perda itu apakah urgensi hingga diterbitkan, hal tersebut saya tidak tahu dan tidak bisa menjawabnya karena saya hanyalah Sekwan," terangnya.

Sementara untuk Surat Keputusan Gubernur, kata Ramadhan, bahwa hal tersebut bukanlah wewenang legislatif melainkan wewenang pihak eksekutif. Termasuk adanya perubahan 4 SK dana hibah, itu merupakan wewenang ekskutif.

"Bahkan dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, dimungkinan adanya perubahan SK. Sementara terkait SK tersebut ditembuskan ke DPRD Sumsel, sampai saat ini tidak ada kami menerima tembusan SK Gubernur tentang dana hibah Masjid Sriwijaya," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!