Sekwan DPRD Sumsel Ungkap Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dibahas di Komisi III
Jum'at, 25 Februari 2022 - 06:19 WIB
PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menghadirkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumatera Selatan (Sumsel), Ramadhan S Basyeban dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya. Ramadhan S Basyeban dihadirkan sebagai saksi mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang telah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Dalam persidangan, Ramadhan S Basyeban mengatakan bahwa pengajuan pembahasan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya ke DPRD Sumsel dilakukan oleh eksekutif secara umum.
"Pengajuan pembahasan anggaran dana hibah diajukan secara umum, yakni bersamaan dengan dana hibah lainnya. Di mana awalnya dana hibah dibahas di Badan Anggaran. Setelah itu barulah secara detailnya di masing-masing komisi. Kalau untuk dana hibah Masjid Raya Sriwijaya secara detail dibahas di Komisi 3 DPRD Sumsel," ujar Ramadhan saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Kamis (24/2/2022).
Sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah , lanjut Ramadhan, dilaporkan ke DPRD Sumsel dalam rapat paripurna yang juga disampaikan pihak eksekutif secara umum.
"Saat laporan pertanggungjawaban di DPRD juga disampaikan secara umum. Di mana yang disampaikan yakni tentang semua dana hibah. Jadi tidak detail soal dana hibah Masjid Raya Sriwijaya saja," ucapnya.
Ramadhan menjelaskan, kemudian terkait Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dibahas di Badan Legislasi DPRD Sumsel.
"Selain itu, ada juga pembentukan Pansus I lalu diparipurnakan. Terkait Perda itu apakah urgensi hingga diterbitkan, hal tersebut saya tidak tahu dan tidak bisa menjawabnya karena saya hanyalah Sekwan," terangnya.
Sementara untuk Surat Keputusan Gubernur, kata Ramadhan, bahwa hal tersebut bukanlah wewenang legislatif melainkan wewenang pihak eksekutif. Termasuk adanya perubahan 4 SK dana hibah, itu merupakan wewenang ekskutif.
"Bahkan dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, dimungkinan adanya perubahan SK. Sementara terkait SK tersebut ditembuskan ke DPRD Sumsel, sampai saat ini tidak ada kami menerima tembusan SK Gubernur tentang dana hibah Masjid Sriwijaya," jelasnya.
Dalam persidangan, Ramadhan S Basyeban mengatakan bahwa pengajuan pembahasan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya ke DPRD Sumsel dilakukan oleh eksekutif secara umum.
"Pengajuan pembahasan anggaran dana hibah diajukan secara umum, yakni bersamaan dengan dana hibah lainnya. Di mana awalnya dana hibah dibahas di Badan Anggaran. Setelah itu barulah secara detailnya di masing-masing komisi. Kalau untuk dana hibah Masjid Raya Sriwijaya secara detail dibahas di Komisi 3 DPRD Sumsel," ujar Ramadhan saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Kamis (24/2/2022).
Sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah , lanjut Ramadhan, dilaporkan ke DPRD Sumsel dalam rapat paripurna yang juga disampaikan pihak eksekutif secara umum.
"Saat laporan pertanggungjawaban di DPRD juga disampaikan secara umum. Di mana yang disampaikan yakni tentang semua dana hibah. Jadi tidak detail soal dana hibah Masjid Raya Sriwijaya saja," ucapnya.
Ramadhan menjelaskan, kemudian terkait Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dibahas di Badan Legislasi DPRD Sumsel.
"Selain itu, ada juga pembentukan Pansus I lalu diparipurnakan. Terkait Perda itu apakah urgensi hingga diterbitkan, hal tersebut saya tidak tahu dan tidak bisa menjawabnya karena saya hanyalah Sekwan," terangnya.
Sementara untuk Surat Keputusan Gubernur, kata Ramadhan, bahwa hal tersebut bukanlah wewenang legislatif melainkan wewenang pihak eksekutif. Termasuk adanya perubahan 4 SK dana hibah, itu merupakan wewenang ekskutif.
"Bahkan dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, dimungkinan adanya perubahan SK. Sementara terkait SK tersebut ditembuskan ke DPRD Sumsel, sampai saat ini tidak ada kami menerima tembusan SK Gubernur tentang dana hibah Masjid Sriwijaya," jelasnya.
(don)
tulis komentar anda