Sekwan DPRD Sumsel Ungkap Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dibahas di Komisi III
Jum'at, 25 Februari 2022 - 06:19 WIB
Pengadilan Tipikor Palembang menghadirkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumsel, Ramadhan S Basyeban sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, Foto SINDOnews
PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menghadirkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumatera Selatan (Sumsel), Ramadhan S Basyeban dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya. Ramadhan S Basyeban dihadirkan sebagai saksi mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang telah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Dalam persidangan, Ramadhan S Basyeban mengatakan bahwa pengajuan pembahasan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya ke DPRD Sumsel dilakukan oleh eksekutif secara umum. Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Satu Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi LPEI
"Pengajuan pembahasan anggaran dana hibah diajukan secara umum, yakni bersamaan dengan dana hibah lainnya. Di mana awalnya dana hibah dibahas di Badan Anggaran. Setelah itu barulah secara detailnya di masing-masing komisi. Kalau untuk dana hibah Masjid Raya Sriwijaya secara detail dibahas di Komisi 3 DPRD Sumsel," ujar Ramadhan saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Kamis (24/2/2022).
Sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah , lanjut Ramadhan, dilaporkan ke DPRD Sumsel dalam rapat paripurna yang juga disampaikan pihak eksekutif secara umum.
Dalam persidangan, Ramadhan S Basyeban mengatakan bahwa pengajuan pembahasan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya ke DPRD Sumsel dilakukan oleh eksekutif secara umum. Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Satu Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi LPEI
"Pengajuan pembahasan anggaran dana hibah diajukan secara umum, yakni bersamaan dengan dana hibah lainnya. Di mana awalnya dana hibah dibahas di Badan Anggaran. Setelah itu barulah secara detailnya di masing-masing komisi. Kalau untuk dana hibah Masjid Raya Sriwijaya secara detail dibahas di Komisi 3 DPRD Sumsel," ujar Ramadhan saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Kamis (24/2/2022).
Sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah , lanjut Ramadhan, dilaporkan ke DPRD Sumsel dalam rapat paripurna yang juga disampaikan pihak eksekutif secara umum.
Lihat Juga :