Divonis 3 Bulan Penjara, Pemuda Ini Akan Balik Polisikan Ibu Kandung

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:51 WIB
Menurut Mualimin, dari vonis itu kemungkinan pekan depan kliennya sudah dapat bebas. Karena S sudah menjalani penahanan sejak 7 Desember 2021 lalu. Baca: Begini Kronologis Emak-emak Labrak Selingkuhan Suami di Tangerang



Diketahui sebelumnya, awal mula kasus ini terjadi di Serua Poncol, Ciputat, Tangerang Selatan pada tahun 2020. Mualimin menuturkan, awal mula kasus ini terjadi ketika kliennya menjual kulkas bekas milik sang ibu.

Hal ini dilakukan karena S beralasan belum makan selama 3 hari di masa lockdown pada 2020 lalu. Kliennya sempat meminta maaf kepada sang ibu, dan hendak mengembalikan uang dari hasil penjualan kulkas sebesar Rp500.000.

Namun LF terus melaporkan sang anak atas kasus pencurian pada Desember 2020 lalu hingga akhirnya divonis majelis hakim. "Setelah bebas nanti, kliennya berniat untuk balik melaporkan ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan," tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!