Kasus Rudapaksa Anak di Kediri, Perindo: Semua Pelaku Harus Ditangkap

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:32 WIB
mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Karena jelas kasus ini pelakunya bukan satu orang, yang baru ditangkap satu orang. Kami menolak bila dikatakan pelakukan hanya satu orang, karena jelas pelakunya lebih dari satu orang," tegas Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina.

Mereka menilai Polres Kediri lamban dalam menangani kasus rudapaksa tersebut. Pasalnya hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal mereka menilai rudapaksa tersebut dilakukan oleh 10 orang, termasuk bapak korban. Jeanni Latumahina mengatakan, massa menuntut polisi menangkap sembilan pelaku lainnya.

Baca juga: Partai Perindo Dorong Pengusutan Kasus Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Kediri

Dia menuturkan kronolog kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.15 WIB di rumah korban.

Mirisnya, korban diperkosa oleh empat orang yang merupakan teman dari bapak kandung korban.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh tiga orang yang berbeda di pos kamling. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh dua orang yang berbeda lagi di Alas Simpenan.

Sementara itu, usai menggelar aksi demo di halaman gedung DPRD Kediri, massa kembali berunjuk rasa di depan Mapolres Kediri. Selanjutnya dilakukan audiensi bersama dengan Kasat Reskrim. Dalam audiensi tersebut, Jeanni menyampaikan tuntutan agar pelaku lain segera ditangkap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!