Ini 13 Desa di Bekasi yang Dapat Program Sertifikat Tanah Gratis
Rabu, 23 Februari 2022 - 21:08 WIB
Selanjutnya, Kecamatan Kedungwaringin di Desa Karang harum 537 Bidang. Kecamatan Pebayuran di Desa Karanghaur mendapatkan kouta 376 bidang, Desa Sumber Reja 645 bidang. Kemudian Kecamatan Tarumajaya di Desa Pantai Makmur mendapatkan kuota 150 bidang.
Desa Setiamulya 1300 bidang. Kecamatan Cibitung Di Desa Kertamukti 1000 bidang. Kecamatan Cikarang Barat di Desa Gandasari kuota 1000 bidang, Desa Mekarwangi 300 bidang. Kecamatan Sukawangi Desa Sukabudi 300 bidang, dan Kecamatan Cikarang Barat di desa Ganda Mekar 100 bidang, Desa Telajung 808 bidang.
”Tim 1 PTSL BPN Kabupaten Bekasi ini di tahun 2022 mendapat tugas di 13 desa 8 Kecamatan totalnya 10316 Sertifikat Hak Tanah (SHT) yang akan dibagikan kepada masyarakat dan Peta Bidang Tanah (PBT) 8758 bidang yang sudah terpetakan,” tambahnya.
Dalam tahapan program PTSL di Kabupaten Bekasi saat ini, kata dia, berjalan lancar. Sebab, mendapatkan dukungan dari semua pihak. Hanya saja, ada kendala saat tanah yang mendapatkan kuota PTSL, namun pemiliknya berdomisili di luar Bekasi.
”Terkadang memang suka menemukan pemilik tanah yang tidak bertempat tinggal di Bekasi. Sehingga hal itu membuat tim agak kesulitan dalam pemberkasan,” imbuhnya. Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN dan Mensesneg, Ketua DPD LaNyalla Ingatkan Surat Ijo Surabaya
Desa Setiamulya 1300 bidang. Kecamatan Cibitung Di Desa Kertamukti 1000 bidang. Kecamatan Cikarang Barat di Desa Gandasari kuota 1000 bidang, Desa Mekarwangi 300 bidang. Kecamatan Sukawangi Desa Sukabudi 300 bidang, dan Kecamatan Cikarang Barat di desa Ganda Mekar 100 bidang, Desa Telajung 808 bidang.
”Tim 1 PTSL BPN Kabupaten Bekasi ini di tahun 2022 mendapat tugas di 13 desa 8 Kecamatan totalnya 10316 Sertifikat Hak Tanah (SHT) yang akan dibagikan kepada masyarakat dan Peta Bidang Tanah (PBT) 8758 bidang yang sudah terpetakan,” tambahnya.
Dalam tahapan program PTSL di Kabupaten Bekasi saat ini, kata dia, berjalan lancar. Sebab, mendapatkan dukungan dari semua pihak. Hanya saja, ada kendala saat tanah yang mendapatkan kuota PTSL, namun pemiliknya berdomisili di luar Bekasi.
”Terkadang memang suka menemukan pemilik tanah yang tidak bertempat tinggal di Bekasi. Sehingga hal itu membuat tim agak kesulitan dalam pemberkasan,” imbuhnya. Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN dan Mensesneg, Ketua DPD LaNyalla Ingatkan Surat Ijo Surabaya
Lihat Juga :