Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Manado Ditangkap Polisi
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:27 WIB
MANADO - Tim Opsnal gabungan Polresta Manad o menangkap RA, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat yang dilakukan warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado itu terjadi pada Desember 2021.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka diamankan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu. “Saat itu korban, perempuan berinisial M berusia 17 tahun yang sedang berada sendirian di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” katanya.
Mendapatkan informasi dari SPKT terkait adanya laporan polisi tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Oleh Tm Opsnal, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga
“Tersangka diamankan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu. “Saat itu korban, perempuan berinisial M berusia 17 tahun yang sedang berada sendirian di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” katanya.
Mendapatkan informasi dari SPKT terkait adanya laporan polisi tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Baca Juga
“Oleh Tm Opsnal, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
tulis komentar anda