Kasus Video Mahasiswi Mandi, Perguruan Tinggi Dinilai Belum Sadar Satgas PPKS

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:18 WIB
Apalagi, pemerintah lewat Kemendikbud Ristek Telah mengamanatkan setiap PT untuk memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Dengan adanya kasus kemarin sudah saatnya semua kampus di Majalengka membentuk Satgas PPKS. Ini agar kampus bisa menciptakan ruang belajar yang aman bagi mahasiswa dan mahasiswinya," kata Gayatri.

Baca juga: Perekam Video Mahasiswi KKN Mandi Sudah Disanksi DO Pihak Kampus

Dia menegaskan, pembentukan Satgas PPKS itu adalah kebijakan dari Kemendikbud Ristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu. Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Namun, peraturan itu belum sepenuhnya dilakukan para pejabat di lingkungan PT di Kabupaten Majalengka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!