Viral Tawuran Pelajar SMK, 11 Pelajar Diciduk di Serang Baru Bekasi

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:05 WIB
“Siswa Al Manar selalu mengecek dan meminta untuk tawuran. Akhirnya disepakati tawuran lagi pada esok harinya (16/2/2022) yang viral di medsos,” jelas dia. Baca juga: Ngeri! Kepala Dibacok dan Motor Dirampas, Driver Ojol Jadi

Korban Begal Modus Tawuran


Adapun yang diamankan pihak polisi adalah AR (19), AH (18), HM (16), MER (17), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK (16), SH (16) dan SK (15). Dari tangan kesebelah pelajar tersebut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam untuk dipakai tawuran.“Masing-masing membawa senjata yang diduga untuk tawuran,” lanjutnya.

Seluruh pelajar tersebut kemudian disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Mereka diancam dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!