Tak Dikasi Uang, 6 Pengamen Keroyok Pemilik Salon di Nagoya

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:24 WIB
Kompol Budi menyebutkan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang Pelaku yang bernama HS. Kemudian Pelaku beserta Barang bukti di bawa kepolsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut.



“Adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen di depan ruko korban,” ungkapnya.

Diketahui, pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem)."5 pelaku lainnya sedang kita kejar, karena pelaku HS hanya kenal sama 1 diantara 5 orang lagi yang 4 orang lain dia tidak kenal," pungkasnya.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content