Wabup Blitar Rahmat Santoso Diperiksa Polda Jatim, Kasus Apa?

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:46 WIB
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.Foto/ist
SURABAYA - Wakil Bupati (Wabup) Blitar , Rahmat Santoso memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) guna diperiksa atas dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA).

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini dimintai keterangannya sebagai saksi selama hampir 3 jam, mulai jam 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. “Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA,” ujar Rahmat, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Lahir di Tanggal Cantik 22-2-22, 3 Bayi dan Ibunya Dapat Kejutan dari Kapolres



Rahmat menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum. Tentu paham bahwa segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum. “Polisi (Polda Jatim) tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik,” jelasnya.

Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini menambahkan, kalau dirinya juga pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 19 kali. “Saya taat dan selalu datang, mungkin saya salah satu alumni terbaik dan terbanyak yang diperiksa KPK,” ungkapnya berkelakar.

Lebih lanjut Rahmat menandaskan, kasus ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, maka dirinya menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara tersebut. “Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tandasnya.

Rahmat menjelaskan, dalam pemeriksaan tadi, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan sudah dijawab dengan gamblang dan jelas. “Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” imbuhnya.

Baca juga: WN Palestina Kabur dari Rudenim Surabaya Akhirnya Ditangkap di Jakarta



Disinggung apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengaku tidak ada pengaruhnya. “Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021,” pungkasnya.

Diketahui, Rahmat Santoso dilaporkan oleh seorang pengusaha Surabaya, pada 28 November 2021 lalu atas dugaan pemalsuan putusan MA.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content