Sadis! Gadis Cantik di Kukar Dibunuh lalu Disetubuhi, Mayatnya Dibuang di Selokan

Selasa, 22 Februari 2022 - 23:49 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak, pasal berlapis 76 c terkait penganiyayaan dan Pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan kematian dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content