Edarkan Upal, 2 Warga Sidoarjo Ditangkap Polres Gresik
Minggu, 14 Juni 2020 - 18:49 WIB
Polres Gresik berhasil menangkap pengedar uang palsu. Foto/Ilustrasi
GRESIK - Anggota Polres Gresik menangkap dua warga Kabupaten Sidoarjo di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Keduanya tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (upal).
(Baca juga: PUBG Mobile Kembali Gelar Turnamen Berskala Nasional 'PINC 2020' )
Kedua pelaku bernama Arif Aryanda Sukarno (25), dan Eko Sukarno (50), warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya indekos di Deaa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Gresik.
Pelaku mengedarkan upal dengan cara membeli rokok ke warung klontong milik Evi Agus Setyoningsih (43), warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung pun curiga dengan uang tersebut. Dia menduga uang tersebut palsu. Perempuan itu langsung lapor ke polisi terdekat.
(Baca juga: Lola Amaria Bicara Nasib Pekerja Film di Era New Normal )
(Baca juga: PUBG Mobile Kembali Gelar Turnamen Berskala Nasional 'PINC 2020' )
Kedua pelaku bernama Arif Aryanda Sukarno (25), dan Eko Sukarno (50), warga Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya indekos di Deaa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Gresik.
Pelaku mengedarkan upal dengan cara membeli rokok ke warung klontong milik Evi Agus Setyoningsih (43), warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu. Pemilik warung pun curiga dengan uang tersebut. Dia menduga uang tersebut palsu. Perempuan itu langsung lapor ke polisi terdekat.
(Baca juga: Lola Amaria Bicara Nasib Pekerja Film di Era New Normal )
Lihat Juga :