Bertemu Menteri ATR/BPN dan Mensesneg, Ketua DPD LaNyalla Ingatkan Surat Ijo Surabaya
Selasa, 22 Februari 2022 - 19:38 WIB
SURABAYA - Ketua DPD RI , AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Menteri ATR/BPN dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait tindak lanjut penyelesaian kasus tanah surat ijo Kota Surabaya yang sudah disampaikan secara resmi oleh DPD RI ke Pemerintah Pusat.
Seperti diketahui, DPD RI telah menggelar Rapat Koordinasi antar Kementerian terkait dengan Pemerintah Kota Surabaya, pada April 2021 silam, dengan hasil bahwa semua pihak sepakat untuk melepas surat ijo kepada penghuni.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Marbot Masjid di Jatim Vaksinasi Booster
Hanya saja, saat itu masih menunggu Rapat Terbatas dari pihak pemerintah pusat terkait alas hukum dan aturan teknisnya.
“Tadi sudah saya sampaikan ke Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Jalil dan Mensesneg Pak Pratik, tentang tindak lanjut surat ijo Surabaya yang bolanya sekarang ada di pemerintah pusat. Insya Allah akan ditindaklanjuti, tinggal menunggu aturan teknis,” kata LaNyalla, Selasa (22/2/2022).
LaNyalla memastikan hal itu setelah bertemu kedua Menteri tersebut saat menghadiri pengukuhan anggota BPK RI, Prof. Dr Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga. Hadir pula Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna.
Dalam pertemuan tersebut sempat disinggung oleh Menteri Sofyan Jalil bahwa pihaknya akan memulai aturan teknis pelepasan untuk persil dengan luasan 200 meter persegi ke bawah. Untuk persil di atas itu, akan diatur dengan aturan yang berbeda
Dikatakan LaNyalla, Mensesneg juga menyampaikan bahwa secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga penghuni, hanya harus tetap sesuai aturan yang menjadi domain kementerian ATR/BPN dan Lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Malang Gempar! Sepasang Kekasih Bercumbu di Pinggir Jalan Ijen
Seperti diketahui, DPD RI telah menggelar Rapat Koordinasi antar Kementerian terkait dengan Pemerintah Kota Surabaya, pada April 2021 silam, dengan hasil bahwa semua pihak sepakat untuk melepas surat ijo kepada penghuni.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Marbot Masjid di Jatim Vaksinasi Booster
Hanya saja, saat itu masih menunggu Rapat Terbatas dari pihak pemerintah pusat terkait alas hukum dan aturan teknisnya.
“Tadi sudah saya sampaikan ke Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Jalil dan Mensesneg Pak Pratik, tentang tindak lanjut surat ijo Surabaya yang bolanya sekarang ada di pemerintah pusat. Insya Allah akan ditindaklanjuti, tinggal menunggu aturan teknis,” kata LaNyalla, Selasa (22/2/2022).
LaNyalla memastikan hal itu setelah bertemu kedua Menteri tersebut saat menghadiri pengukuhan anggota BPK RI, Prof. Dr Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga. Hadir pula Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna.
Dalam pertemuan tersebut sempat disinggung oleh Menteri Sofyan Jalil bahwa pihaknya akan memulai aturan teknis pelepasan untuk persil dengan luasan 200 meter persegi ke bawah. Untuk persil di atas itu, akan diatur dengan aturan yang berbeda
Dikatakan LaNyalla, Mensesneg juga menyampaikan bahwa secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga penghuni, hanya harus tetap sesuai aturan yang menjadi domain kementerian ATR/BPN dan Lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Malang Gempar! Sepasang Kekasih Bercumbu di Pinggir Jalan Ijen
tulis komentar anda