Nurhayati Jadi Tersangka, Kajati Jabar: Itu Ranah Penyidik Kepolisian
Selasa, 22 Februari 2022 - 12:23 WIB
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. Hal itu karena menduga adanya keterlibatan Nurhayati memperkaya Supriyadi. Sehingga akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Dari dasar itu, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada saudari Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.
Oleh karena itu, pihaknya melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Cirebon. Dia menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.
"Di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh JPU dan juga melalui gelar perkara," kata Ibrahim.
"Dari dasar itu, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada saudari Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, berdasarkan hukum acara pidana, penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU dan wajib menyelesaikan dalam waktu 14 hari.
Oleh karena itu, pihaknya melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejari Cirebon. Dia menegaskan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan kaidah dan prosedur hukum yang berlaku.
"Di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh JPU dan juga melalui gelar perkara," kata Ibrahim.
(shf)
tulis komentar anda