Laporkan Korupsi Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nasib Pahit Nurhayati

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:02 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kembali menegaskan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan. "Proses penyidikan kasus korupsi ini kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur," tegas Ibrahim, Selasa (22/2/2022).

Ibrahim membeberkan, perkara dugaan korupsi tersebut berawal dari adanya laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu bernama Lukmanul Hakim.

Baca juga: Syahwat Terlarang Guru Silat di Kobar Cabuli Muridnya 5 Kali hingga Hamil 3 Bulan

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Hal ini pun, kata Ibrahim, sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor.

"Berdasarkan penyelidikan lalu meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu," papar Ibrahim.

Setelah dilakukan pemberkasan, lanjut Ibrahim, penyidik Polres Cirebon kemudian melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Oleh JPU, berkas perkara tersebut sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan atau P19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!