Tertarik Lowongan Kerja di Medsos, Gadis Ini Malah Dirampok dan Diperkosa

Selasa, 22 Februari 2022 - 00:07 WIB
Diketahui, persawahan tersebut terletak di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono. Dan dijelaskan Zain bahwa tersangka bersama pelaku tiba di lokasi pada Minggu (20/2/2022) dini hari.

"Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ungkapnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Hingga kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil diamankan yang diringkus di rumahnya. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!