Hendak Liput Sidang, Jurnalis Perempuan di Kota Jayapura Dilecehkan
Selasa, 22 Februari 2022 - 01:02 WIB
JAYAPURA - Elfira Halifa, jurnalis Cenderawasih Pos di Kota Jayapura mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa pelecehan verbal saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Klas IIA Jayapura. Pelecehan verbal diduga dilontarkan oleh salah seorang terdakwa Victor Yeimo (VY) yang berkumpul di halaman kantor Pengadilan Negeri Klas IIA Jayapura, Senin (21/2/2022).
"Sini, sa perkosa ko (Sini, saya perkosa kamu)," kata seseorang yang duduk di depan PN yang diduga massa dari VY yang tak bisa masuk ke dalam PN Jayapura, kata Elfira, saat menyampaikan kronologi kejadian.
Saat kejadian, Elfira sedang jalan menuju ke pintu masuk PN Jayapura. "Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk. Padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia," kata Elfira yang mengaku mengetahui pelaku yang meneriakinya, dengan ciri-ciri memakai topi.
Elfira datang ke PN Jayapura karena ditugaskan oleh kantornya untuk meliput sidang perdana VY, Senin (21/2/2022). "Saya ingin melaporkan kasus ini sampai ke proses hukum, supaya ada efek jera bagi pelaku pelecehan verbal. Semoga polisi bisa mengusut tuntas hal ini," jelas Elfira.
Atas kejadian ini, Forum Jurnalis Papua Indonesia (FJPI) Provinsi Papua meminta kepada LBH Pers, perusahaan media dari korban dan organisasi pers di Papua mendampingi korban pelecehan verbal yang menimpa Elfira Halifa..
Ketua FJPI Papua, Cornelia Mudumi menjelaskan apa yang dialami Elfira adalah pelecahan -verbal harassment- atau pelecehan seksual yakni ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan.
Sementara, Anum Siregar, salah satu kuasa hukum VY menyayangkan kejadian tersebut. "Tindakan tersebut tentu saja itu tidak dibenarkan. Saya sudah teruskan ke teman-teman PH yang komunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut," jelas Anum.
"Sini, sa perkosa ko (Sini, saya perkosa kamu)," kata seseorang yang duduk di depan PN yang diduga massa dari VY yang tak bisa masuk ke dalam PN Jayapura, kata Elfira, saat menyampaikan kronologi kejadian.
Saat kejadian, Elfira sedang jalan menuju ke pintu masuk PN Jayapura. "Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk. Padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia," kata Elfira yang mengaku mengetahui pelaku yang meneriakinya, dengan ciri-ciri memakai topi.
Elfira datang ke PN Jayapura karena ditugaskan oleh kantornya untuk meliput sidang perdana VY, Senin (21/2/2022). "Saya ingin melaporkan kasus ini sampai ke proses hukum, supaya ada efek jera bagi pelaku pelecehan verbal. Semoga polisi bisa mengusut tuntas hal ini," jelas Elfira.
Atas kejadian ini, Forum Jurnalis Papua Indonesia (FJPI) Provinsi Papua meminta kepada LBH Pers, perusahaan media dari korban dan organisasi pers di Papua mendampingi korban pelecehan verbal yang menimpa Elfira Halifa..
Ketua FJPI Papua, Cornelia Mudumi menjelaskan apa yang dialami Elfira adalah pelecahan -verbal harassment- atau pelecehan seksual yakni ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan perempuan. Pelecehan verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan.
Sementara, Anum Siregar, salah satu kuasa hukum VY menyayangkan kejadian tersebut. "Tindakan tersebut tentu saja itu tidak dibenarkan. Saya sudah teruskan ke teman-teman PH yang komunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut," jelas Anum.
(don)
tulis komentar anda