Pentolan Kelompok Spesialis Pembobol Minimarket Tewas Didor
Jum'at, 24 April 2020 - 00:04 WIB
Setelah Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat, polisi akhirnya menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda pada 20 Maret 2020. Setelah diusut, dua tersangka yang tergabung dalam kelompok ini ternyata residivis kasus yang sama.
"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara Cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, mereka spesialis pencurian minimarket," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara Cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, mereka spesialis pencurian minimarket," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ihs)
Lihat Juga :