Nggak Kapok Dipenjara, Oknum PNS di Kendari Kembali Ditangkap Miliki Narkoba

Senin, 21 Februari 2022 - 15:35 WIB
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh Ogen menjelaskan, pelaku kembali dijebloskan dalam penjara setelah 3 kali menjalani tahanan dalam kasus yang sama.

“Pelaku pernah ditahan karena menyalahgunakan narkoba sejak tahun 2012 lalu dan baru bebas pada awal tahun ini,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seorang kenalan di Lapas Kendari. “Caranya, sabu-sabu ditempel di suatu tempat dan pelaku tinggal mengambil sesuai dengan perintah dari dalam lapas Kendari,” ungkapnya.

Baca juga: Residivis Ini Kembali Masuk Penjara Gegara Bobol Rumah di Semarang

Atas perbuatan pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), subs. Pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!