Kronologi Ibu Tukang Bubur Minta Bantuan Kapolri Ambil Motornya yang Digadai

Senin, 21 Februari 2022 - 14:46 WIB
"Tersangka meminta kepada korban sejumlah uang Rp18 juta agar bisa menebus motor tersebut. Korban saat itu hanya bisa memberikan uang Rp15 juta, namun ternyata motor yang diambil tersangka dari Nur tidak dikembalikan ke korban, dan justru dikuasai MR (pelaku)," jelasnya.

Hal itu yang membuat korban mengadu ke Kapolri melalui video yang kemudian viral ke media sosial. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

"Kita ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku. Atas kejahatan ini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!