Kronologi Ibu Tukang Bubur Minta Bantuan Kapolri Ambil Motornya yang Digadai

Senin, 21 Februari 2022 - 14:46 WIB
loading...
Kronologi Ibu Tukang...
Penjual bubur Sita Tri Utami saat mendatangi Polres Metro Bekasi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi penipuan dan penggelapan motor milik seorang ibu-ibu tukang bubur bernama Sita Tri Utami. Videonya yang mengadu dan meminta bantuan Kapolri sempat viral di media sosial.

Baca juga: Motor Digadaikan Cepu Polisi, Penjual Bubur Curhat ke Kapolri

Penjual bubur asal Klaten itu membuat curhatan terbuka dan meminta bantuan kepada Kapolri karena penggelapan motornya diduga melibatkan cepu dari salah satu oknum anggota kepolisian.

”Semoga pak Kapolri mendengar cerita saya pak, saya mohon, saya hanyalah tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal,” ucapnya dalam video beredar yang diunggah akun @majeliskopi08 dikutip.

Baca juga: Motor Pedagang Bubur, Tukang Sampah hingga Wartawan Digondol Maling di Jakbar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2020), namun baru viral akhir tahun 2021 setelah korban mengadu ke Kapolri melalui video.

"Kronologi yakni bermula dari korban yang menggadaikan motor kepada seseorang bernama Nur. Dari penggadaian itu korban mendapat uang Rp6 juta," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Gelapkan Motor Temannya di Muara Angke

Setelah menggadaikan motor, Sita berupaya untuk bisa mendapatkan motornya kembali. Ia lalu meminta bantuan kepada anggota polisi agar bisa mengambil motor tersebut.

"Tersangka meminta kepada korban sejumlah uang Rp18 juta agar bisa menebus motor tersebut. Korban saat itu hanya bisa memberikan uang Rp15 juta, namun ternyata motor yang diambil tersangka dari Nur tidak dikembalikan ke korban, dan justru dikuasai MR (pelaku)," jelasnya.

Hal itu yang membuat korban mengadu ke Kapolri melalui video yang kemudian viral ke media sosial. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

"Kita ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku. Atas kejahatan ini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Rekomendasi
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved