Pelaku UMKM di Lutim Diharapkan Jadi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 21 Februari 2022 - 13:40 WIB
"Menjawab tantangan ini maka pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi berupa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," sambung Senfry.

Baca Juga: Disdagkop UKM Luwu Timur Sosialisasi Persyaratan Ekspor ke Pelaku Usaha

Lebih jauh, ia bilang salah satu wujud implementasi dari upaya pemberdayaan UMKM adalah adanya kegiatan yang dilakukan pada hari ini yakni sosialisasi terkait kemudahan perizinan bagi pelaku usaha.

"Begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap upaya-upaya pengembangan pelaku UMKM di daerah ini, hendaknya dimaknai secara positif. Sehingga apa yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya," ucap Senfry di hadapan 45 peserta pelaku usaha mikro dari berbagai kecamatan di Lutim .

Senfry juga berpesan agar pelaku UMKM tidak sebatas menunggu, tapi harus mampu menjemput seluruh peluang yang ada. Toh, kini hanya dengan bermodal smartphone, sudah bisa melanglang buana memasarkan produknya sendiri tanpa harus meninggalkan rumah.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!