Ngenes! Janda Kaya di Tuban Meleleh Kena Bujuk Rayu Intel Gadungan

Senin, 21 Februari 2022 - 09:30 WIB
Menurutnya, pelaku merayu korban agar memberikan uang untuk modal mengerjakan proyek. Tanpa curiga, korban menyerahkan sejumlah uang yang diminta. "Ternyata itu hanya akal-akalan tersangka untuk menipu korban," tambahnya.

Lama kelamaan, tingkah polah pelaku membuat korban curiga dan melaporkannya ke polisi. Setelah pelaku ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor, dua buah ponsel, tas dan jaket.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!