Miris! Pasutri Lansia di Lampung Jajakan PSK di Rumahnya

Minggu, 20 Februari 2022 - 23:40 WIB
“Pelaku menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan,” kata kapolsek.

Baca juga: 2 Oknum Tentara Ribut di Kelab Malam Sorong, Panglima TNI Instruksikan Operasi Gaktib

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah digeluti selama enam bulan terakhir.

"Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35.000-Rp50.000 dengan dalih uang sewa kamar.

Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!