Aniaya Tetangga hingga Tewas Bersimbah Darah, Pria di Toba Diringkus
Minggu, 20 Februari 2022 - 16:12 WIB
Dia menyebutkan, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan kayu bulat kepada korban.
Baca juga: Jambret yang Ditembak di Kedai Ucok Durian Sudah 18 Kali Beraksi
"Motif penganiayaan, berdasar pengakuan tersangka, dipicu oleh perasaan sakit hati. Tersangka tidak senang dengan korban, karena korban disuruh oleh orangtua tersangka untuk memanen kelapa sawit,” ungkapnya.
Tersangka kata Bungaran, kini telah diamankan di Mapolsek Parsoburan Toba. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas.
Baca juga: Jambret yang Ditembak di Kedai Ucok Durian Sudah 18 Kali Beraksi
"Motif penganiayaan, berdasar pengakuan tersangka, dipicu oleh perasaan sakit hati. Tersangka tidak senang dengan korban, karena korban disuruh oleh orangtua tersangka untuk memanen kelapa sawit,” ungkapnya.
Tersangka kata Bungaran, kini telah diamankan di Mapolsek Parsoburan Toba. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas.
(nic)