Kemenkumham Sulsel Dorong Peningkatan Pencatatan Hak Cipta
Minggu, 20 Februari 2022 - 12:54 WIB
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Harun Sulianto mengatakan, 2022 telah dicanangkan sebagai tahun hak cipta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly .
Menurut Harun, hal itu sebagai salah satu upaya untuk mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Juga sekaligus mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Untuk mendukung hal tersebut, telah diluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) oleh Ditjen Kekayaan Intelektual. Tujuannya mempercepat proses persetujuan hak cipta yang dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit.
"Kami sudah sosialisasikan aplikasi POPHC ini kepada sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi, Sekolah, dan Pemda di Sulsel. Harapannya untuk segera mencatatkankan setiap ciptaannya," kata Harun, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).
Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel , Anggoro Dasananto mengatakan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Ruang lingkup objek dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Ciptaan yang dapat dilindungi adalah Buku, Program Komputer, Pamflet, hingga Perwajahan (Layout) Karya Tulis yang Diterbitkan.
Tak hanya itu, semua hasil karya tulis lain juga termasuk hak cipta, seperti ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. Tidak ketinggalan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Termasuk juga lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Lalu seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
Menurut Harun, hal itu sebagai salah satu upaya untuk mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Juga sekaligus mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Untuk mendukung hal tersebut, telah diluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) oleh Ditjen Kekayaan Intelektual. Tujuannya mempercepat proses persetujuan hak cipta yang dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit.
"Kami sudah sosialisasikan aplikasi POPHC ini kepada sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi, Sekolah, dan Pemda di Sulsel. Harapannya untuk segera mencatatkankan setiap ciptaannya," kata Harun, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).
Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel , Anggoro Dasananto mengatakan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Ruang lingkup objek dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Ciptaan yang dapat dilindungi adalah Buku, Program Komputer, Pamflet, hingga Perwajahan (Layout) Karya Tulis yang Diterbitkan.
Tak hanya itu, semua hasil karya tulis lain juga termasuk hak cipta, seperti ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. Tidak ketinggalan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Termasuk juga lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. Lalu seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
tulis komentar anda